"Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan kami siap menerima sanksi apabila ada keluhan/pengaduan yang tidak ditindaklanjuti."

Karantina Pertanian merupakan garda terdepan dalam perlindungan pertanian dan keragaman sumber daya hayati yang dimiliki Indonesia. Sesuai tuntutan dan tanggung jawab yang telah diamanahkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, maka Badan Karantina Pertanian yang merupakan institusi penanggung jawab pelaksanaan perkarantinaan di Indonesia menugaskan Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta untuk melaksanakan sistem perkarantinaan pertanian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma.
Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta merupakan hasil penggabungan antara Balai Besar Karantina Hewan Soekarno-Hatta dan Balai Karantina Tumbuhan Kelas I Soekarno-Hatta pada tahun 2008. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tanggal 3 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian, yang kemudian pada tahun 2020 dilakukan perubahan terhadap Permentan tersebut menjadi Peraturan Menteri Pertanian No. 47 Tahun 2020, untuk menindaklanjuti arahan kebijakan penyederhanaan birokrasi dari Pemerintah guna mewujudkan Organisasi Kementerian Pertanian yang lebih proporsional, efektif dan efisien.