13 October 2021

Balai Besar Karantina Pertanian Soetta Memusnahkan Ribuan bibit Syngonium illegal asal China

Tangerang, (29/9) - Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta Tangerang memusnahkan Bibit tanaman hias yang berpotensi mengandung bakteri dengan cara dibakar menggunakan incinerator di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (29/9/2021).

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama, dan Informasi Perkarantinanaan Badan Karantina Pertanian, Junaidi menuturkan, bibit tersebut tidak dilengkapi dengan phytosanitary certificate (PC) dari negara asal serta Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP MENTAN).

“Sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019, komoditas pertanian yang masuk kewilayah NKRI wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal serta dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Junaidi.

Junaidi menjelaskan, bibit impor tersebut berpotensi mengandung bakteri yang masuk kedalam golongan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan A1 yaitu Xanthomonas axonopodis pv. dieffenbachiae, Pseudomonas marginalis, dan Dickeya chrysanthemi.

Dimana, jenis bakteri ini belum ada di Indonesia dan tidak dapat dilakukan tindakan karantina perlakuan untuk mengeliminasinya dari komoditas tersebut.

“Oleh karenanya, seluruh bibit tanaman hias Syngonium yang diimpor dari China tersebut harus dimusnahkan,” tegasnya.

Junaidi menjelaskan, karena bakteri-bakteri tersebut memiliki kisaran inang yang sangat luas terutama tanaman hias.

“Bisa dibayangkan jika bakteri ini berhasil masuk ke wilayah NKRI melalui bibit Syngonium tersebut, maka jenis tanaman yang dapat menjadi inangnya ini menjadi terancam sehinga dapat mempengaruhi kinerja ekspor pertanian kita terutama ekspor tanaman hias yang sedang meningkat pada saat ini,” jelasnya.

Selain bibit Syngonium, Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta Tangerang juga memusnahkan komoditas pertanian impor ilegal lainnya, seperti buah melon asal Jepang, benih sayuran asal UEA. Sayuran segar tujuan Singapura (ekspor) yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku juga turut dimusnahkan.

“Total komoditas pertanian asal tumbuhan yang dimusnahkan sebanyak 618 kg dan 1.083 batang senilai Rp 38,4 juta,” ujar Junaidi.

Tak hanya komoditas pertanian, komoditas asal hewan juga turut dimusnahkan. Diantaranya, daging sapi asal Korea Selatan, telur ayam dan telur ayam tetas asal Turki yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal serta day old chicken (DOC) asal Amerika Serikat yang mengalami gangguan kesehatan dan kedapatan mati saat dalam perjalanan dengan total nilai Rp. 683,8 juta.

“Seluruh komoditas pertanian yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil yang diamankan petugas dari bulan Juni hingga September 2021 dengan total kurang lebih bernilai Rp 722 juta,” tutur Junaidi. (Rmt)

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset