21 September 2021

Pemusnahan Arsip 2015 Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta

Jakarta, 31 Agustus 2021. Dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 serta beberapa Peraturan Pemerintan dan Surat Keputusan Menteri Pertanian yang mengatur tentang kearsipan.

Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta berkomitmen dalam mengelola kearsipan. Untuk mendukung pengelolaan arsip tetap terjaga, belum lama ini BBKP Soetta telah melakukan pemusnahan arsip dinamis tahun 2015.
 
Arsip dinamis yang dimaksud arsip operasional bidang karantina hewan dan bidang karantina tumbuhan yang sudah habis masa retensinya sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak memiliki nilai guna baik primer maupun sekunder, tidak berkaitan dengan penyelesaia proses suatu perkara dan tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang.

Acara pemusnahan dilaksanakan di gedung arsip Kementerian Pertanian jalan Harsono RM Nomor 3 Pasar Minggu Jakarta Selatan bergabung dengan arsip Setjen, Itjen, Ditjen Hortikultura, BPPSDMP, UPT Litbang dan UPT Karantina.

Pemusnahan arsip secara simbolis dilakukan oleh Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Kementerian Pertanian, Perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan perwakilan yang hadir.

Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Kementan dalam keterangannya yang diliput oleh TV Tani mengatakan “Di Lingkup Kementerian Pertanian kegiatan seperti ini sudah rutin dilakukan dan menjadi agenda tahunan karena dalam kurun waktu tahun 2021 saja ada 4 sesi pemusnahan”. Pemusnahan arsip tersebut merupakan pemusnahan Kementan sesi ke 2, sedangkan BBKP Soetta sendiri tahun 2021 ini adalah pemusnahan arsip yang ke 2.

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset